You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tercatat dari  total pegawai sebanyak 1.119 PNS, yang hadir hanya 1.001 pegawai dan yang tidak hadir
photo Doc - Beritajakarta.id

118 PNS Walikota Jaktim Tak Hadir

Libur panjang Idul Fitri 1435 H bagi pegawai negeri sipil (PNS) sudah habis. Namun, di hari pertama masuk kerja ini tidak semua PNS Pemkot Administrasi Jakarta Timur hadir di kantor. Tercatat dari 1.119 PNS. Hanya 1.001 pegawai yang hadir. Sedangkan 118 pegawai tidak hadir dengan berbagai alasan. Jumlah tersebut tidak termasuk PNS yang ada di lingkungan kantor kelurahan dan kecamatan.

Kami juga akan sidak kembali sore nanti untuk mengetahui berapa riil jumlah pegawai yang tak masuk tanpa keterangan

Dari 118 pegawai yang tak hadir, 7 PNS sedang pendidikan, 35 pegawai cuti, 7 pegawai izin tidak masuk kerja dan 17 pegawai sakit. Kemudian yang tugas luar kantor sebanyak 26 orang dan 26 pegawai lainnya tanpa keterangan. Namun ke-26 pegawai yang tanpa keterangan ini masih belum dibilang membolos. Sebab, pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan sidak kembali pada sore nanti.

Kepala Kantor Kepegawaian Walikota Administrasi Jakarta Timur, Sulistyowati mengatakan, saat hari pertama masuk kerja memang banyak PNS yang tak hadir. Namun, tidak seluruhnya membolos. Sebab sebagian besar mereka adalah memiliki keterangan yang jelas. Mulai dari sedang pendidikan, cuti, sakit dan tugas luar kantor. Pihaknya bersama petugas Irbanko setempat langsung melakukan sidak ke sejumlah ruangan di kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur.

Basuki Ancam Potong Tunjangan PNS Bolos

“Memang kita belum rekap semua, ini baru untuk yang berdinas di lingkup kantor walikota. Kalau keseluruhannya belum, ini pun untuk kecamatan dan kelurahan kami memang sedang merekap. Kami juga akan sidak kembali sore nanti untuk mengetahui berapa riil jumlah pegawai yang tak masuk tanpa keterangan,” ujar Sulistiyowati, Senin (4/8).

Menurutnya, jika ada pegawai tidak masuk tanpa keterangan, akan diberi sanksi tegas berupa teguran tertulis dan tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama 1 bulan. Pemberian sanksi ini dilakukan oleh atasannya langsung. Namun, jika atasannya tidak memberikan sanksi maka atasan itulah yang akan diberikan sanksi.

Ia menambahkan, dalam satu tahun PNS tidak boleh terlambat selama 2.250 menit atau sekitar 5 hari kerja. Jika lebih dari itu maka PNS tersebut akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin ringan berupa TKD tidak dibayarkan untuk satu bulan.

“Kalau pelanggarannya berat maka sanksinya bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Misalnya tersangkut kasus korupsi atau tidak masuk selama 46 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1736 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1089 personFolmer
  4. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye905 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye903 personFakhrizal Fakhri